CIAYUMAJAKUNING.ID - Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menegaskan, Kementerian Perdagangan tetap dan terus mendukung proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung terkait dugaan gratifikasi atau suap pemberian izin penerbitan ekspor (PE) minyak goreng.
Pernyataan ini ditegaskan Mendag Lutfi menyusul penetapan status Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana sebagai tersangka dalam konferensi pers yang digelar Kejaksaan Agung RI hari ini, Selasa (19/4/2022) di Jakarta.
"Kementerian Perdagangan mendukung proses hukum yang tengah berjalan saat ini. Kementerian Perdagangan juga siap untuk selalu memberikan informasi yang diperlukan dalam proses penegakkan hukum," tegas Lutfi.
Baca Juga: Hafal 5 Surat Al Quran KAI Daop 3 Cirebon Berikan Hadiah Menarik Bagi Penumpang Cilik
Baca Juga: Sedang Kendarai Motor Seorang Pria Tersambar Petir di Kabupaten Cirebon
Dalam menjalankan fungsinya, Lutfi selalu menekankan jajarannya agar pelayanan perizinan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan transparan.
Untuk itu, Lutfi mendukung proses hukum jika terbukti terjadi penyalahgunaan wewenang.
"Saya telah menginstruksikan jajaran Kemendag untuk membantu proses penegakkan hukum yang tengah berlangsung karena tindak korupsi dan penyalahgunaan wewenang menimbulkan kerugian negara dan berdampak terhadap perekonomian nasional serta merugikan masyarakat," pungkas Lutfi. ***
Artikel Terkait
Begini Cara Pesan Minyak Goreng Lewat Aplikasi Sapawarga Jawa Barat
Cukup Tunggu di Rumah, Begini Cara Pesan Minyak Goreng Melalui Aplikasi Yang Diluncurkan Oleh Ridwan Kamil
BLT Minyak Goreng Hanya Dinikmati Oleh Pengusaha MGS
PT Pos Indonesia Salurkan BLT Minyak Goreng dan BST kepada 3,2 Juta Warga Jawa Barat