CIAYUMAJAKUNING.ID - Menyikapi dinamika yang berkembang di masyarakat, Pemerintah mengimbau agar menyampaikan aspirasi dengan tertib dan tidak melanggar hukum. Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyatakan Pemerintah menilai unjuk rasa sebagai bagian dari demokrasi.
“Meski demikian Indonesia juga adalah negara demokrasi atau negara hukum. Untuk itu, pemerintah menghimbau agar di dalam menyampaikan aspirasi supaya dilakukan dengan tertib, tidak anarkis, dan tidak melanggar hukum. Yang penting, aspirasinya bisa didengar oleh pemerintah dan masyarakat,” ungkapnya dalam Konferensi Pers di Kantor Kemenkopolhukam Jakarta Pusat, Sabtu (9/04/2022).
Ia menyatakan pemerintah memperhatikan dengan seksama dinamika yang berkembang di tengah masyarakat, termasuk adanya rencana unjuk rasa oleh beberapa elemen masyarakat pada hari Senin (11/04/2022).
Baca Juga: Safari Ramadhan, Pemkab Cirebon Gelar Vaksinasi Gratis Minyak Goreng
“Dalam menghadapi rencana unjuk rasa itu, pemerintah sudah melakukan koordinasi dengan aparat keamanan dan penegak hukum, agar melakukan pelayanan dan pengamanan sebaik-baiknya, dan tidak boleh ada kekerasan, tidak membawa peluru tajam, juga jangan sampai terpancing oleh provokasi,” tegasnya.
Menurut Mahfud MD, Pemerintah tidak akan menghambat wacana politik yang muncul di tengah masyarakat sebagai ekspresi dari kebebasan berpendapat sesuai dengan saluran aspirasi politik.
“Dengan segala pro dan kontranya, karena kebebasan seperti itulah dulu yang kita perjuangkan bahwa aspirasi politik di masyarakat harus dibuka salurannya, kemudian lembaga-lembaga politik bisa mengambil keputusan sesuai dengan aspirasi masyarakat,” tuturnya. ***
Artikel Terkait
Kesaksian Mahasiswa Cirebon Yang Sempat Dipaksa Mengaku Soal Unjuk Rasa
Dilarang Berdagang di Alun-Alun Majalengka, Puluhan PKL Gelar Unjuk Rasa
Ratusan Pedagang Pasar Junjang Unjuk Rasa Tuntut Harga Sewa Yang Tidak Rasional
2 tahun pemerintahan Jokowi, Aliansi Mahasiswa UGJ gelar unjuk Rasa