CIAYUMAJAKUNING.ID - Kabar Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke 13 akan segera diberikan oleh pemerintah kepada aparatur negara dan juga pensiunan.
Diketahui juga bila pencairan THR dan Gaji ke 13 itu akan dicairkan pada bulan Ramadhan 1443 H.
Saat ini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPanRB) sedang mengajukan anggaran untuk THR dan Gaji ke 13.
Baca Juga: Dishub Kabupaten Cirebon Tegas Siap Tertibkan Jukir Liar
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPanRB) Tjahyo Kumolo telah mengirimkan surat ke Kementerian Keuangan Menteri Keuangan Nomor B/200/M.SM.04.00/2022 kebijakan pemberian THR dan gaji 13 Aparatur Negara tahun 2022.
THR dan Gaji ke 13 nantinya akan diberikan kepada seluruh PNS, CPNS, PPPK, TNI, POLRI, Pejabat Pemerintah sampai Pensiunan.
Dalam surat itu tertulis jika percepatan pembeeian THR dan Gaji ke 13 untuk menjaga daya beli melalui aparatur negara dan juga pensiunan sebagai langkah kontribusi terhadap pemulihan ekonomi nasional oelh pemerintah.
Baca Juga: Presiden 3 Periode, Amien Rais : Islamphobia Digencarkan
Kebijakan pemberian THR dan Gaji ke 13 pada tahun 2022 terdiri dari :
Artikel Terkait
Semua Perusahaan Outsourcing PLN Diduga Akan Sunat THR Pekerjanya
Bupati Cirebon Pantau Protokol Kesehatan dan THR di Pabrik
THR dan Gaji Ke 13 Aparatur Negara Akan Segera Cair, Simak Baik-Baik !