CIAYUMAJAKUNING.ID - Kabar Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke 13 akan segera diberikan oleh pemerintah kepada aparatur negara dan juga pensiunan.
Diketahui juga bila pencairan THR dan Gaji ke 13 itu akan dicairkan pada bulan Ramadhan 1443 H.
Saat ini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPanRB) sedang mengajukan anggaran untuk THR dan Gaji ke 13.
Baca Juga: Mitos Kentut Batalkan Puasa. Begini Kata Buya Yahya
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPanRB) Tjahyo Kumolo telah mengirimkan surat ke Kementerian Keuangan Menteri Keuangan Nomor B/200/M.SM.04.00/2022 kebijakan pemberian THR dan gaji 13 Aparatur Negara tahun 2022.
THR dan Gaji ke 13 nantinya akan diberikan kepada seluruh PNS, CPNS, PPPK, TNI, POLRI, Pejabat Pemerintah sampai Pensiunan.
Dalam surat itu tertulis jika percepatan pembeeian THR dan Gaji ke 13 untuk menjaga daya beli melalui aparatur negara dan juga pensiunan sebagai langkah kontribusi terhadap pemulihan ekonomi nasional oelh pemerintah.
Baca Juga: Bagi Yang Gajihnya Dibawah Rp 3 Juta Bersiap Untuk Dapatkan BSU
Kebijakan pemberian THR dan Gaji ke 13 pada tahun 2022 terdiri dari :
Artikel Terkait
Gubernur Ridwan Kamil Pantau Pasokan dan Harga Minyak Goreng, Ini Hasilnya
Pemkot Cirebon Klaim Sektor Ekonomi Mulai Menggeliat
Bagi Yang Gajihnya Dibawah Rp 3 Juta Bersiap Untuk Dapatkan BSU