CIAYUMAJAKUNING.ID - Tahun 2022 Pemkab Kuningan mendapatkan alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang salah satunya berupa pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi buruh tani tembakau dan anggota masyarakat pra sejahtera.
Untuk itu, wujud dari transparansi, Bupati Kuningan Acep Purnama menggelar Sosialisasi Penyaluran BLT DBHCHT yang bertempat di Gedung Serbaguna Desa Karang Anyar, Kecamatan Darma, Kabupaten Kuningan, Rabu (22/06).
Menurut Bupati Acep, alokasi DBHCHT berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 215/PMK.07/2021 Tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi DBHCHT.
Baca Juga: Bersinergi dengan Bea Cukai Cirebon, Pemkab Kuningan Gencar Sosialisasikan Rokok Ilegal
"Penyaluran BLT DBHCHT ini disalurkan secara tunai melalui bank dan tepat sasaran," ujarnya saat memberikan sambutan.
Sebab, kata Bupati, data penerima manfaat telah tertuang dalam Keputusan Bupati Kuningan Nomor: 40/KPTS.408-Dinsos/2022.
Keputusan Bupati Kuningan itu memuat Tentang Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Bagi Petani, Buruh Tani, Pengrajin Tembakau dan Masyarakat Pra Sejahtera lainnya di Kabupaten Kuningan.
Baca Juga: PT Pos Indonesia Salurkan BLT Minyak Goreng dan BST kepada 3,2 Juta Warga Jawa Barat
Bupati Acep menuturkan, BLT DBHCHT Tahun 2022 salah satunya diperuntukkan bagi 300 Petani Tembakau, Buruh Tani Tembakau dan Pengrajin Tembakau yang tersebar di 5 kecamatan dan 8 desa di Kabupaten Kuningan.
Artikel Terkait
Petani Asal Kuningan Tangkap Pencuri Satwa Trenggiling di Hutan Gunung Ciremai
Pemkab Majalengk Didorong Bentuk Perda Kawasan Tanpa Rokok
Kalian Penerima Bantuan PKH, Begini Cara Lakukan Pencairan Cukup Gunakan KTP
Begini Cara Lihat Cek Bantuan Minyak Goreng dan Uang Tunai Rp 300 Ribu Dari Pemerintah Selama 3 Bulan
Ibu-Ibu dan Pedagang Kaki Lima di Kota Cirebon Dapatkan Bantuan Saat Jokowi Blusukan