CIAYUMAJAKUNING.ID - Adanya keinginan dari pemerintah Kota Cirebon terkait dengan administrasi kependudukan di wilayah perbatasan setelah keluarnya Permendagri Nomor 75 Tahun 2018 dimana luas wilayah Kota Cirebon dari 37 kilometer persegi menjadi 39 kilometer persegi, langsung direspon oleh pemerintah Kabupaten Cirebon
Analis Kebijakan Ahli Muda Subkor Administrasi Kewilayahan Kabupaten Cirebon, Iiz Riza Rako Putra mengatakan, soal batas wilayah ini diakuinya belum ada komunikasi antar Kepala Daerah. Namun, pada tahun ini pihaknya sudah melakukan komunikasi dengan bagian Tata Pemerintahan Kota Cirebon terkait dengan administrasi kependudukan di wilayah perbatas terutama di wilayah Desa Sutawinangun.
"Nanti kita adakan pertemuan membahas dan ditindaklanjuti dengan MoU. Tahun ini mudah-mudahan selesai karena kasihan juga masyarakat," jelasnya, Kamis (23/6/2022).
Baca Juga: Banyak ODGJ di Kota Cirebon, Kepala Satpol PP: Kemungkinan Besar Kiriman
Dirinya mengaku ingin mempercepat proses teekait persoalan ini. Pasalnya sejauh ini jika berbicara tentang administrasi masih tertahan karena diharuskan adanya MoU antar kedua daerah.
"Nanti kita tentukan jadwalnya untuk pertemuan, di dalam MoU itu tentang penyelesaian masalah batas wilayah, mudah-mudahan cepat selesai," paparnya.
Pihaknya juga akan turun langsung ke lapangan bersama pemerintah Kota Cirebon. Maka dirinya menargetkan pada akhir bulan ini terkait pertemuan antar kedua daerah dapat bisa direalisasikan untuk rancangan MoU.
Baca Juga: Empat Jurus Agar Terhindar dari Penipuan Online
"Pokoknya secepatnya MoU itu akan digagas. Di akhir bulan ini sudah ada kesepakatan, bulan Juli sudah gerak. Semua SKPD Pelayanan kita libatkan semua. Seperti Disdukcapil, Dinkes, Disdik, PUTR dan lainnya," ujarnya.
Artikel Terkait
Bupati Majalengka Hadiri Pelantikan 9 Ketua TP-PKK Kecamatan
Ini Arahan Sekda Dian di Pelatihan Kader Posyandu Kabupaten Kuningan
Banyak ODGJ di Kota Cirebon, Kepala Satpol PP: Kemungkinan Besar Kiriman
Empat Jurus Agar Terhindar dari Penipuan Online
Jadi Polemik Tiap Pemilu, Bawaslu Kota Cirebon Soroti Hak Pilih Warga Perbatasan