CIAYUMAJAKUNING.ID - Masalah warga yang tinggal di perbatasan sering menjadi polemik di setiap pemilihan umum (Pemilu). Tak terkecuali warga yang tinggal di perbatasan antara Kota dan Kabupaten Cirebon.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cirebon minta kepada pihak terkait untuk segera menyelesaikan masalah tersebut.
"Kami sudah berupaya melakukan pencegahan sengketa untuk warga perbatasan (antara Kabupaten Cirebon dan Kota Cirebon)," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Cirebon Joharudin, Rabu (22/06).
Baca Juga: Bawaslu Kota Cirebon Sudah Pukul Kentong Sebagai Tanda Mulainya Tahapan Pemilu 2024
Permasalahan warga yang berada di perbatasan antara Kabupaten dan Kota Cirebon, menurutnya, harus segera diselesaikan karena hal itu bisa menjadi polemik pada saat pemilu nanti.
"Ketika data itu tidak diperbaiki, nantinya warga yang berada di perbatasan tidak dapat masuk ke daftar pemilih, padahal mereka mempunyai hak pilih," ujarnya.
Untuk itu, pihaknya sebagai lembaga yang mengawasi Pemilu meminta kepada KPU, maupun Disdukcapil atau Pemda setempat agar segera memperbaiki permasalahan tersebut agar tidak menjadi sengketa di kemudian hari.
Baca Juga: Tahapan Pemilu 2024 Sudah Dimulai Bawaslu Kabupaten Cirebon Miliki Catatan Penting, Ini Poinnya !
"Jangan sampai hak pilih masyarakat hilang. Kami dari Bawaslu meminta bisa segera diperbaiki," ujarnya.
Artikel Terkait
Bawaslu Indramayu Ajak Tokoh Lintas Agama Awasi Pilkada
KPU Dan Bawaslu Jabar Ungkap Pemilu 2024 Potensi Sengketa Terbuka Lebar
Bawaslu Yakinkan Pemilu 2024 Tetap Sesuai Jadwal
Tanda Pemilu 2024 Tak Ditunda, Jokowi Lantik Anggota KPU dan Bawaslu 2022-2027
Penyelesaian Administrasi Kependudukan Jadi Perhatian Khusus Pemkot Cirebon Jelang Pemilu 2024