CIAYUMAJAKUNING.ID - Meskipun saat ini sudah tidak dalam kondisi pandemi Covid-19, bagi kalian yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak perlu repot-repot cukup datang ke layanan SIM Keliling.
Polresta Cirebon secara rutin menyediakan layanan SIM Keliling disejumlah lokasi di wilayah hukum Polresta Cirebon.
Dilansir melalui akun Instagram @satlantaspolrestacirebon, pada hari ini Polresta Cirebon menyediakan layanan Samsat Keliling di Balai Desa Ciawi Japura.
Baca Juga: Band Qosidah Nasida Ria Berhasil Hipnotis Penonton Saat Konser di Jerman
Baca Juga: Catat Begini Proses Daftar Ulang Untuk PPDB Jabar Tahap 1
Pelayanan Samsat Keliling akan membuka pelayanannya selama empat jam mulai pukul 09.00 sampai dengan 14.00 siang hari.
Untuk persyaratan yang harus kalian penuhi diantaranya foto copy E-KTP serta SIM, perlu diingat layanan SIM Keliling ini hanya untuk memperpanjang SIM A dan C.
Pelayanan ini diberikan untuk mempermudah masyarakat, maka biasakan tertib dalam setiap mengurus apapun. ***