CIAYUMAJAKUNING.ID - Meskipun saat ini sudah tidak dalam kondisi pandemi Covid-19, bagi kalian yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak perlu repot-repot cukup datang ke layanan SIM Keliling.
Polres Indramayu secara rutin menyediakan layanan SIM Keliling disejumlah lokasi di wilayah hukum Polres Indramayu.
Dilansir melalui akun Instagram @tmcsatlantasindramayu pada hari ini Polres Indramayu menyediakan layanan SSIM Keliling di Polsek Kandanghaur.
Baca Juga: Bupati Kuningan: Dengan Bersepeda Tubuh Lebih Bugar dan Polusi Akan Pudar
Layanan SIM Keliling akan membuka pelayanannya selama empat jam mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 12.00 WIB siang hari.
Untuk persyaratan yang harus kalian penuhi diantaranya foto copy E-KTP serta SIM, perlu diingat layanan SIM Keliling ini hanya untuk memperpanjang SIM A dan C.
Pelayanan ini diberikan untuk mempermudah masyarakat, maka biasakan tertib dalam setiap mengurus apapun. ***
Artikel Terkait
Wakil Wali Kota Cirebon Minta Tidak Ada Lagi Stigma Sekolah Favorit
Cucu Pendiri NU: Kang Emil Tak Boleh Berduka Berlebihan Sebab Eril Wafatnya Syahid Ukhrowi
Gaya Diplomasi Jokowi Ajak PM Australia Bersepeda Yang Terbuat Dari Bambu
Libas Geng Motor Polresta Cirebon Tunjukan Perawakannya yang Sering Meresahkan
Sebanyak 53 Perumahan Sudah Diserahkan Kepada Pemkan Cirebon