CIAYUMAJAKUNING.ID - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Cirebon belum menyetujui secara administrasi bagi trayek angkutan umum BRT Kota Cirebon yang melintas disejumlah daerahnya.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas, Edy Suzendy saat ditemui diruangannya, Jumat (20/5/2022).
Dikatakannya, sampai dengan saat ini setelah BRT Kota Cirebon resmi beroperasi sejak 12 April 2021 yang lalu belum terdapat MOU antar kedua daerah.
Baca Juga: Harkitnas 2022, Bupati Nina: Bangkit Bersama Lewat Pelayanan yang Lebih Baik
"Awal-awal memang ada obrolan dan Dishub Kota Cirebon baru menyampaikan secara lisan kepada kami untuk melintas di jalan Brigjen Darsono - jalan raya Panembahan dan jalan Pilang," kata dia.
Lebih lanjut kata dia, Dinas Perhubungan Kota Cirebon saat itu mengaku hanya akan melakukan uji coba rute. Namun ia menyayangkan sudah setahun lebih BRT beroperasi belum ada lagi tindak lanjut dari pemerintah Kota Cirebon untuk p3mbahasan mengenai MOU.
"Kenapa harus ada MOU ? Karena harus ada skema bagi pendapatan daerah masing-masing untuk pembangunan. Jadi gak bisa seenaknya saja apalagi kita ini sebagai birokrat," tegasnya.
Baca Juga: Tingkatkan Pengawasan Keuangan Desa, Inspektorat Kabupaten Indramayu Gelar Bimtek
Secara utuh pihaknya belum menyetujui karena harus harus terlebih dahulu menggelar rapat dengan Organda dan pengurus jalur untuk mengetahui dampak adanya BRT.
Artikel Terkait
Pesan Bupati Imron di Acara Halal Bihalal Dharma Wanita dan PKK Kabupaten Cirebon
Tingkatkan Layanan Informasi Publik, Bawaslu Kabupaten Kuningan Gelar RDK
Forum Puskesos Kabupaten Cirebon Dikukuhkan dan Begini Harapan Bupati
Tingkatkan Pengawasan Keuangan Desa, Inspektorat Kabupaten Indramayu Gelar Bimtek
Harkitnas 2022, Bupati Nina: Bangkit Bersama Lewat Pelayanan yang Lebih Baik