CIAYUMAJAKUNING.ID - Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Cirebon Siska Karina menduga masih adanya perusahaan yang belum menjamin kesehatan karyawannya dan masih membebankan jaminan kesehatan karyawannya terhadap anggaran APBD dan APBN.
Dari sejumlah data dan hasil kunjungan ke sejumlah perusahaan, ia menyebutkan masih terdapat karyawan perusahaan yang menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) BPJS Kesehatan.
"Dengan seperti itu ada beberapa uang negara yang salah sasaran untuk mengcover kesehatan warga, sudah seharusnya itu kan tanggungjawab perusahaan untuk menjamin kesehatan karyawannya," paparnya, Senin (26/4/2022).
Baca Juga: Siap Uraikan Kemacetan Mudik 35 Personel Pokresta Cirebon Ditempatkan Disejumlah Titik
Dijelaskannya, dalam pasal 13 Perpres No 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan disebutkan bahwa pemberi kerja wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai jaminan kesehatan kepada BPJS Kesehatan dengan membayar iuran disetiap bulannya.
"Aturan itu kan sudah jelas bunyinya mewajibkan perusahaan memberikan jaminan kesehatan kepada karyawannya," jelasnya.
Ia meminta hal ini untuk dapat ditanggapi serius oleh Dinas Ketenagakerjaan sebagai pembina perusahaan-perusahaan yang ada di wilayah Kabupaten Cirebon.
Baca Juga: Persib Akan Mempersiapkan Latihan Pemain Untuk Arungi Kompetisi Liga 1 2022/2023
"Dengan seperti ini menandakan Disnaker tidak bekerja secara serius sebagi pembina perusahaan, belum lagi Wasnaker (Pengawas Ketenagakerjaan) yang kurang memaksimalkan fungsinya," Ucapnya.
Artikel Terkait
Tertangkap Tangan Saat Edarkan Sabu, Pria Asal Indramayu Dibekuk Polresta Cirebon
Satreskrim Polresta Cirebon Ungkap 3 Kasus Tindak Pidana, 10 Tersangka Diamankan
17 Posko Didirikan di Cirebon Untuk Berikan Layanan Selama Mudik Lebaran
Kendaraan Pemudik Sudah Mulai Turun Gunung, Jalur Pantura Cirebon Dipenuhi Roda Dua
Siap Uraikan Kemacetan Mudik 35 Personel Pokresta Cirebon Ditempatkan Disejumlah Titik