CIAYUMAJAKUNING.ID - Meskipun saat ini masih dalam kondisi pandemi Covid-19, bagi kalian yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak perlu repot-repot cukup datang ke layanan SIM Keliling.
Polresta Cirebon secara rutin menyediakan layanan SIM Keliling disejumlah lokasi di wilayah hukum Polresta Cirebon.
Dilansir melalui akun Instagram @satlantaspolrestacirebon, pada hari ini Polresta Cirebon menyediakan layanan Samsat Keliling di Kantor Kecamatan Lemahabang.
Baca Juga: Gubernur Ridwan Kamil Pantau Pasokan dan Harga Minyak Goreng, Ini Hasilnya
Baca Juga: Simak Baik-Baik, Berikut Yang Hal Bisa Membatalkan Puasa Ramadhan
Pelayanan Samsat Keliling akan membuka pelayanannya selama empat jam mulai pukul 09.00 sampai dengan 14.00 siang hari.
Untuk persyaratan yang harus kalian penuhi diantaranya foto copy E-KTP serta SIM, perlu diingat layanan SIM Keliling ini hanya untuk memperpanjang SIM A dan C.
Karena saat ini masih dalam kondisi pandemi Covid-19, kalian diwajibkan untuk menggunakan masker serta jalankan jaga jarak pada saat menunggu proses pelayanan. ***
Artikel Terkait
Perumnas Luncurkan Program Hunian Bagi Milenial di Depok, Kekinian Banget Pokoknya !
Bahasa Melayu Menjadi Bahasa Resmi ASEAN, Nadiem : Saya Menolak Usulan Itu !
Baznas Kuningan Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 2022 Sebesar Rp 25.000 Per Jiwa